Fiqih
Jika Suami Berhutang Pada Istrinya Dan Mewasiatkan Hartanya Untuk Sang Istri, Maka Wasiat Itu Ditunaikan Dari Harta Warisannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang suami semasa hidupnya mengambil harta istrinya untuk dimakan berdua. Kemudian menjelang wafat suami tersebut mewasiatkan beberapa hasta tanah yang dimilikinya untuk sang istri sebagai ganti dari harta istri yang telah dipakainya. Nah, apakah tindakan seperti ini boleh dilakukan?