wasiat

Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 28, 20221 min read
Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seorang Muslim boleh berwasiat agar jasadnya setelah wafat disumbangkan kepada lembaga keilmuan atau universitas? Apakah mahasiswa boleh membedah jasad mayat dan memisahkan anggota tubuhnya seperti yang dilakukan sekarang di Eropa?
HomeRadioArtikelPodcast