wasiat
Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah seorang Muslim boleh berwasiat agar jasadnya setelah wafat disumbangkan kepada lembaga keilmuan atau universitas? Apakah mahasiswa boleh membedah jasad mayat dan memisahkan anggota tubuhnya seperti yang dilakukan sekarang di Eropa?