Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitanya memang seperti yang disebutkan dan yang diwasiatkan adalah sepertiga harta yang dia tinggalkan atau kurang dari sepertiganya, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan oleh wali wasiat (orang yang mendapat amanat untuk melaksanakan wasiat). Dia dapat menggunakan uang itu untuk membeli saham gedung atau properti lainnya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, uang itu dapat diberikan […]


Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka uang yang telah dibagikan kepada ahli waris ditarik kembali sebesar sepertiga dari harta warisan, yaitu sebesar sepuluh ribu tujuh ratus enam belas riyal. Bagian masing-masing ahli waris diambil sepertiga. Jumlah yang akan terkumpul adalah sepertiga dari harta almarhum. Uang itu akan diserahkan kepada wakilnya untuk dilaksanakan sesuai wasiat […]


Pertama, gaji bulanan tersebut wajib dibagi antara Anda dan anak-anak sesuai dengan ketentuan pensiun. Kedua, pemegang wasiat berkewajiban menyimpan harta anak-anak agar tidak hilang dan menggunakannya untuk biaya makan, minum, pakaian, dan kebutuhan mereka yang lainnya. Pemegang wasiat juga sepatutnya mengembangkan harta anak-anak yang masih kecil hingga mereka mencapai usia balig. Di samping itu, dia […]


Pelaksana wasiat wajib bertakwa kepada Allah Subhanau wa Ta’ala dalam melaksanakan wasiat ini. Caranya adalah dengan memenuhinya sebagaimana ditetapkan oleh orang yang berwasiat. Pelaksana wasiat telah dipercaya untuk melaksanakan apa yang dikuasakan kepadanya. Jika ayah Anda telah mewasiatkan sepertiga hartanya untuk membangun sebuah masjid, maka dana sejumlah itu wajib digunakan untuk membangun satu buah masjid […]


Jika realitanya memang seperti yang telah disebutkan, maka pemegang wasiat yang terakhir itu wajib menunaikan wasiat haji tersebut sebelum keburu wafat seperti yang sebelumnya dengan meniatkan haji untuk buyutnya seperti yang telah disebutkan meskipun dia tidak mengetahui namanya. Oleh sebab itu, pada saat berihram dari miqat dia mengucapkan: “Labbaika Hajjan ‘Anil Muushiyatul Uula Wahiya Jaddatai […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka haji yang telah Anda lakukan untuk kakek adalah cukup sebagai pelaksanaan dan pemenuhan wasiat hajinya. Tidak membagi biaya haji ini antara Anda dan paman Anda adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sisa dari uang wasiat tersebut dibelikan makanan lalu dibagikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan, setelah dilaksanakan kurban dan pemberian buka puasa serta untuk meramaikan rumah seperlunya dan sesuai dengan wasiatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tindakan ayah Anda yang ingin menyedekahkan beberapa ekor binatang ternak wasiat tersebut adalah benar dan sangat tepat. Adapun tentang penjualannya, itu tergantung pada apa yang Anda pandang lebih baik. Jika yang terbaik itu dijual, maka silahkan dijual dan hasil penjualannya disetorkan untuk rumah, kedai atau pohon kurma sebagai wakaf ibu Anda dan hasilnya digunakan untuk […]


Jika saat ini tempat yang ditentukan untuk pembangunan masjid tidak membutuhkan, maka pembangunannya dialihkan ke tempat lain yang membutuhkan dan masih dalam satu negara. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh merobohkan masjid tersebut dan kembali membangunnya sesuai dengan desain yang anda sebutkan, karena hal itu terdapat kemaslahatan yang besar untuk masjid. Di antaranya menyediakan tempat tinggal imam dan muadzin, mempermudah berwudu bagi orang yang ingin shalat di masjid, memperluas masjid agar bisa menampung lebih banyak jamaah, memperoleh penghasilan dari pertokoan untuk membiayai perbaikan masjid, […]


Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid. Justru yang wajib itu adalah membeli sebuah lahan pertanian seperti lahan yang diwasiatkan dan hal ini harus merujuk kepada Pengadilan Agama. Adapun kelebihan lahan yang didapatkan itu termasuk ke dalam wasiat yang harus dipakai seperti halnya […]


Menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk mayit karena melaksanakan wasiatnya termasuk bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan karena itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan […]