wasiat
Bersedekah Dari Harta Yang Sepertiga Yang Diwasiatkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya sudah meninggal dunia dan pernah memberikan wasiat sebesar sepertiga hartanya kepada saya dan adik saya yang paling kecil. Tapi, wasiat itu berupa beberapa ekor binatang ternak sementara saya dan saudara saya itu sama-sama mempunyai pekerjaan kantor, sehingga binatang ternak tersebut dipelihara oleh ayah saya yang tinggal di desa.
Saya juga punya beberapa orang saudara kandung dari pihak ibu dan bapak yang masih kecil. Tapi masalahnya, mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap binatang ternak itu. Dan ayah saya ingin menyedekahkan beberapa ekor binatang ternak tersebut, sementara saya sendiri tidak berkeinginan untuk menjualnya karena khawatir jumlahnya akan habis. Apa pendapat Anda tentang hal ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.