wasiat
Ketentuan Dan Syarat Syar’i Dalam Pemakaian Gaji Pensiunan Dan Zakat Harta Simpanan Milik Anak-anak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang wanita yang ditinggal mati oleh suami dengan lima orang anak berumur (3, 9, 11, 13 dan 15 tahun). Suami saya juga meninggalkan sebuah rumah pribadi dan gaji pensiunan setiap bulan. Anak-anaknya diwasiatkannya kepada kakek mereka, yaitu ayah saya sendiri. Masalahnya, orang-orang mengatakan bahwa saya wajib mencatat setiap uang yang telah dipakai, baik itu untuk saya pribadi, anak-anak atau rumah.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa saya tidak boleh menunaikan ibadah fardu haji dengan menggunakan gaji pensiunan atau uang pemberian keluarga dan kerabat saya. Suatu kali di liburan musim panas, saya pergi ke negara Uni Emirat Arab untuk mengunjungi keluarga bersama anak-anak. Kemudian keluarga saya itu mengatakan bahwa saya tidak boleh menggunakan uang peninggalan suami tersebut.
Pertanyaannya: apakah ucapan mereka itu benar? Apa ketentuan dan syarat syar'i dalam memakai gaji pensiunan dan seluruh harta yang saya dapatkan?
Apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Apakah saya boleh memakainya untuk bersedekah atau membeli barang-barang rumah yang sifatnya sekunder, seperti barang antik, gambar pemandangan atau untuk mengubah perkakas rumah dan lainnya? Mohon penjelasan dan nasihatnya.