wasiat

Pesan Wasiat Wajib Dilaksanakan Dan Tidak Boleh Diubah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 4, 20221 min read
Pesan Wasiat Wajib Dilaksanakan Dan Tidak Boleh Diubah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya, Ibrahim bin Saleh az-Zir, telah meninggal lama sekali. Ia meninggalkan empat orang anak laki-laki, tiga orang anak perempuan, dan seorang istri. Ia memiliki sebuah rumah di desa Zamiqa di kota al-Dilam. Rumah tersebut terletak di samping masjid jami’ di Zamiqa. Kami, para ahli waris, telah menyerahkan rumah itu untuk perluasan masjid dan tempat parkir. Ia juga memiliki sawah yang telah kami bagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing. Ayah rahimahullah telah berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan untuk pembangunan masjid. Tanggung jawab sepertiga harta itu dibebankan kepada salah satu ahli waris, yaitu Saleh bin Ibrahim az-Zir. Saya, sebagai wakil resmi dari seluruh ahli waris dalam perselisihan dan pengurusan penerbitan surat hak milik atas sawah, telah meminta saudara saya itu untuk melaksanakan wasiat mendirikan masjid dan memberiku dokumen resmi atas nama ayah saya Ibrahim bin Saleh az-Zir. Nilai sepertiga harta warisan adalah tiga ratus ribu riyal. Saudara saya, Saleh, mengatakan bahwa ia akan memperbaiki sejumlah masjid dan mendirikan beberapa masjid kecil. Tindakan kami ini bertujuan untuk membebaskan tanggungan kewajiban ahli waris dan melaksanakan wasiat serta tidak menunda-nundanya akibat tindakan saudara saya, Saleh. Apakah tindakan kami ini benar atau kami cukup membiarkan Saleh untuk memperbaiki beberapa masjid sesuai perkataannya? Mohon penjelasan masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast