puasa
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bapak saya berwasiat untuk berkurban dan memberi buka puasa di masjid, adapun uang wakaf yang ada (sisa dari wasiat) sekitar tiga ratus lima puluh ribu riyal. Pertanyaan: apa yang harus kami perbuat dengan uang sisa tersebut? Apakah kami gunakan untuk membangun masjid atau dibagikan kepada ahli warisnya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.