wasiat
Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah mendengar sebagian penuntut ilmu di masjid Nabawi berkata bahwa menyewa orang membaca al-Quran dengan niat pahalanya untuk mayit adalah bid'ah. Perbuatan seperti ini banyak dilakukan orang di desa saya dan desa-desa lain, maka dari itu saya mohon fatwa dari Anda yang sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana cara mengalihkan uang wasiat mayit tersebut untuk sabilillah dengan niat pahalanya untuk dia?