wasiat

Menginvestasikan Sepertiga Harta Dalam Bentuk Properti

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 6, 20221 min read
Menginvestasikan Sepertiga Harta Dalam Bentuk Properti

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki uang sebesar 900 Real, yang merupakan harga kambing yang diinfakkan oleh Ali bin Muhammad Mufrih sebagai sedekah jariyah. Sebelum meninggal dunia, dia berwasiat agar bagian warisannya disedekahkan dan pahalanya untuk ayahnya. Maksudnya adalah kambing bagiannya saja. Uang tersebut sampai sekarang masih saya bawa. Mohon beri saya fatwa dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast