Haji & Umrah
Menunaikan Wasiat Orang Lain Agar Dihajikan Meskipun Tidak Mengetahui Namanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita lanjut usia yang berwasiat sebelum meninggal kepada anak perempuannya agar dirinya dihajikan. Namun, sepanjang hidupnya yang lama anak perempuan tersebut belum juga menghajikan ibunya. Ketika ajalnya sudah dekat dan telah tua sekali, perempuan tersebut berwasiat juga kepada anak laki-lakinya agar menghajikan neneknya.
Akhirnya perempuan tersebut meninggal dunia. Anak laki-laki tersebut ternyata juga tidak melakukan wasiat ibunya dan menjelang wafat dia berwasiat pula kepada anak laki-lakinya agar menghajikan buyutnya. Pemegang wasiat yang terakhir ini masih hidup, tetapi belum juga melaksanakan wasiat itu.
Inti pertanyaannya: nama buyut yang pertama kali berwasiat itu tidak diketahui walaupun nama nenek kedua yang berwasiat itu bisa diketahui, yaitu Maqbulah binti Muhammad. Setelah bertanya kepada orang-orang tua yang di desa, saya tetap tidak mendapatkan nama buyut tersebut.
Nah, saya mengharapkan jawaban Anda tentang cara menghajikan buyut tersebut yang akan ditunaikan oleh pemegang wasiat terakhir. Apakah dia tetap menghajikan buyut tersebut tanpa mengetahui namanya, menggantinya dengan mengeluarkan sedekah atau ia tidak lagi berkewajiban menunaikan wasiat haji tersebut?