wasiat

Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 1, 20221 min read
Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada orang yang kakek keduanya bernama Nashir bin Muhammad al-Batily pernah mewasiatkan sepertiga dari hartanya dan begitu juga ayah dari kakeknya itu yang bernama Muhammad bin Abdullah al-Batily. Kedua orang kakeknya ini sama-sama memiliki sebuah lahan pertanian dan salah seorang dari mereka sudah mencabut kepemilikannya terhadap sepertiga bagian, sehingga tersisa satu bagian lagi yang jumlahnya juga seperempat. Pertanyaanya, apakah boleh uang ganti dari bagian sepertiga yang telah dicabut itu dipakai untuk membangun mesjid milik mereka berdua, di mana masih ada sisa tanah di sisa bagian sepertiga yang statusnya juga wasiat mereka? Atau uang ganti tersebut disamakan dengan wasiat lalu dipakai untuk membeli lahan pertanian dengan ukuran yang sama? Anda bisa melihat bentuk kedua wasiat tersebut yang dilampirkan bersama pertanyaan ini. Mohon penjelasannya tentang masalah ini. Semoga Allah menjaga Anda sebagai aset Islam dan kaum Muslimin serta bermanfaat bagi umat. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
HomeRadioArtikelPodcast