Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka seperempat dari harta warisan tersebut diberikan kepada istrinya. Sisanya dijaga sebagai amanah hingga datang orang yang berhak mendapatkannya berdasarkan syariat. Apabila tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambilnya, maka ia diserahkan kepada Baitul Muslimin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika anak perempuan yang dimaksudkan dalam pertanyaan adalah istri dari laki-laki (suami) yang wafat seperti yang disebutkan dalam pertanyaan pertama, maka anak itu hanya berhak mendapat harta warisan suaminya saja. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang telah disebutkan dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang para istri, وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ […]


Pertama, jika realitasnya memang seperti yang Anda jelaskan, maka ayah Anda sudah melakukan kesalahan dengan membedakan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan, bahkan tidak memberikan bagian anak perempuannya secara penuh. Di samping itu, saudara-saudara lelaki Anda juga telah berbuat buruk karena tidak mau memberikan sisa bagian saudara-saudara perempuan, yang seharusnya dilakukan untuk melepaskan diri dari […]


Allah Ta’ala berfirman, لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا “Bagi lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah […]


Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang pembagian warisan dalam Al-Quran. Allah berfirman, يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisaa’: 11) Dengan demikian, bagian untuk seorang […]


Allah Ta’ala telah menjelaskan siapa saja yang termasuk ahli waris sekaligus bagian masing-masing mereka dalam Surat an-Nisaa`. Di antara ahli waris itu adalah anak-anak perempuan. Allah juga berpesan agar setiap orang diberikan haknya, dan menutup ayat-ayat pertama tentang harta warisan itu dengan firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍۢ تَجْرِى مِن […]


Jika realitasnya seperti yang telah Anda jelaskan, dimana laki-laki yang telah berbuat baik sekaligus menjadi wakil resmi Anda itu adalah orang asing (bukan mahram) dan bukan termasuk golongan ahli waris ‘ashabah Anda, maka laki-laki itu tidak boleh menerima harta warisan dan Anda juga tidak boleh mewasiatkan seluruh harta kepadanya. Sebab, dia bukan tergolong ahli waris […]


Orang dengan keterbelakangan mental yang kehilangan akal sehat dan tidak dapat sadar dalam jangka waktu yang cukup melaksanakan salat, puasa, atau haji, maka kewajiban-kewajiban agama seperti itu menjadi gugur untuknya. Sebab, dia termasuk orang yang tidak terkena perintah. Ini berdasarkan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Pena diangkat (kesalahan […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa kakak Anda meninggal dunia sebelum ayahnya, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Anak-anaknya juga tidak mendapatkan warisan dari kakek mereka, karena terhalangi oleh paman-paman mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika keputusan untuk tidak mengambil hak mereka itu didasarkan pada keridaan dan ketulusan hati, maka Anda tidak berdosa. Harta itu menjadi hak orang yang mereka beri. Namun jika tidak demikian, maka keputusan itu tidak diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang tidak boleh merekayasa akad dengan tujuan mengalihtangankan kepemilikan untuk menghalangi sebagian ahli waris mendapatkan bagian dari harta warisannya. Allah Maha Mengetahui niat dan tujuan setiap hamba-Nya. Kami peringatkan Anda untuk tidak melakukan cara yang membuat Anda disiksa karenanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, bagian waris kedua orang tua suami adalah hak mereka, sehingga jika mereka merelakan bagian itu untuk Anda dan anak-anak, maka Anda tidak berdosa. Kedua, Anda tidak boleh bersedekah dengan harta anak-anak yatim. Sebab (secara syariat), tugas Anda sebagai wali mereka tidak mengizinkan untuk melakukan hal itu. Adapun bagian Anda, maka Anda boleh menyedekahkan sebagiannya […]