Warisan
Tidak Memberikan Warisan kepada Anak-anak Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sebagian orang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuannya lantaran khawatir bagiannya akan diambil oleh sang suami. Apakah hal ini boleh dilakukan?