Warisan
Anak Yang Meninggal Dunia Sebelum Ayahnya Tidak Mendapatkan Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kakak lelaki sulung saya meninggal dunia pada bulan Sya'ban tahun 1397 H. Lalu ayah saya meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 1402 H. Apakah almarhum kakak saya berhak mendapatkan warisan dari harta ayah saya? Perlu diketahui bahwa keduanya sama-sama meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan.