Warisan

Tidak Boleh Bersedekah Menggunakan Harta Anak Yatim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 20221 min read
Tidak Boleh Bersedekah Menggunakan Harta Anak Yatim

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suami saya wafat satu bulan yang lalu dengan meninggalkan satu orang putra, enam orang putri, dan kedua orang tuanya. Harta yang ditinggalkannya hanyalah sebuah toko kecil dan rumah yang kami tempati. Saya meminta kepada kedua orang tuanya untuk merelakan bagian waris mereka untuk kami, karena saya memerlukan biaya untuk mendidik anak-anak perempuan yang ditinggalkan suami saya. Apakah saya tetap berdosa sekalipun mereka merelakannya? Apakah saya berdosa jika bersedekah dengan sebagian harta yang ditinggalkan suami saya, mengingat bahwa harta tersebut adalah milik anak-anak yatim -- yaitu anak laki-laki dan anak-anak perempuan kami, sekalipun terdapat bagian saya di dalamnya? Perlu saya sampaikan bahwa saya sekarang berjualan di toko peninggalan suami saya yang menyatu dengan rumah.
HomeRadioArtikelPodcast