Warisan

Harta Orang Yang Menderita Keterbelakangan Mental Adalah Milik Ahli Warisnya Hukum Salat Dan Puasa Mereka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 20222 min read
Harta Orang Yang Menderita Keterbelakangan Mental Adalah Milik Ahli Warisnya  Hukum Salat Dan Puasa Mereka

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kakek saya (ayah dari ibu) memberikan harta warisan untuk ibu saya dan saudara laki-lakinya (paman). Hakim syar'i telah mengeluarkan dokumen pembagian harta warisan, serta menunjuk ibu saya untuk merawat saudara laki-lakinya itu yang mengalami retardasi mental dan tidak bisa beraktifitas dengan baik. Ibu sayalah yang merawat paman di rumah ayah saya sejak kakek meninggal dunia. Akhirnya, paman wafat setelah menderita sakit selama delapan bulan. Ibu saya sudah menjaga dan merawatnya selama lebih dari enam belas tahun, sementara saudara laki-laki kakek (paman ibu) dan sepupunya sama sekali tidak memberikan bantuan apa pun. Pertanyaan saya, 1. Apakah kewajiban syariat seperti salat, puasa, haji, dan lainnya gugur untuk paman saya? 2. Apakah harta paman saya menjadi milik ibu saya atas usahanya merawat paman selama ini, ataukah ada hak bagi paman ibu saya dan sepupunya? Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Terakhir, apakah kasus harta beliau ini juga berlaku pada harta warisannya yang lain?
HomeRadioArtikelPodcast