Warisan

Orang Lain (Non-Keluarga) Yang Menjaga Dan Merawat Sakit Seseorang Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 20222 min read
Orang Lain (Non-Keluarga) Yang Menjaga Dan Merawat Sakit Seseorang Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang janda yang hanya memiliki satu orang keluarga. Hubungan nasabnya dengan orang tersebut berujung pada kakek keempat atau kelimanya. Dia meminta kepada laki-laki itu untuk diizinkan tinggal bersamanya, dan laki-laki itu menerima. Namun beberapa bulan berselang, laki-laki itu dan keluarganya mulai bersikap jahat kepada wanita janda tersebut dan mengancam untuk mengusirnya. Karena merasa tidak nyaman dengan tingkah laku mereka, dia memutuskan untuk menemui hakim di pengadilan Tanumah untuk mengajukan permohonan tinggal dengan keluarga salah seorang warga asli bernama Muhammad Khalufah. Dia menginginkan agar Muhammad merawat dirinya dan hak-haknya, sekaligus menjadi wakilnya yang sah untuk barang-barang yang dia miliki. Hakim menerima permintaan itu dan menerbitkan surat wakalah resmi untuk pria yang dimaksud. Akhirnya, wanita itu tinggal bersama keluarga Muhammad Khalufah yang merawatnya dengan sangat baik dan selalu bersikap dermawan. Bahkan mereka memberi wanita itu sebidang tanah untuk membangun rumah pribadinya. Usia wanita ini sudah mendekati delapan puluh tahun dan memiliki sejumlah harta yang didapatkannya dari bantuan sosial dan sedekah. Pertanyaannya, apakah Muhammad Khalufah yang telah berbuat baik itu boleh mendapatkan harta warisan dari wanita janda tersebut? Sebab, wanita janda itu berkeinginan melakukan hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast