Warisan
Membedakan Bagian Laki-laki Dengan Perempuan Dan Tidak Memberikan Bagian Perempuan Secara Penuh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya wafat dengan meninggalkan sebidang tanah untuk saya, beberapa orang saudara laki-laki, dan beberapa saudara perempuan. Sebelum wafat, ayah saya menulis sebuah kontrak jual beli awal atas tanah tersebut. Saya masih kecil ketika ayah saya meninggal dunia. Setelah dewasa, saya baru tahu bahwa tanah warisan itu belum dibagikan menurut tuntunan syariat.
Agar dapat dikatakan memenuhi aturan syariat, masing-masing dari saudara perempuan saya semestinya mendapatkan satu faddan (ukuran tanah yang biasa dipakai di Mesir dan beberapa negara Arab, setara dengan 0,405 hektar atau lebih tergantung daerahnya). Harusnya seperti itu jika ingin sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
Kemudian saya mengajak saudara-saudara saya untuk mengulangi pembagian tanah warisan itu sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah. Namun, mereka menolak ajakan itu. Saya pun berusaha memberikan hak saudara-saudara perempuan saya yang berjumlah tujuh orang tersebut.
Setelah mengkalkulasi bagian mereka yang ada dalam harta saya, saya mengetahui bahwa masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tiga qirath (1 qirath setara 1/24 faddan), dan ini jumlah yang tidak banyak. Mereka sama sekali tidak mengetahui hal ini.
Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan mengingat bahwa saya tidak memiliki uang untuk membeli bagian saudara-saudara perempuan saya? Sebab, jika setiap saudara perempuan mengambil tiga qirath itu dari lahan saya, mereka pun tidak akan dapat mengolahnya.
Lebih dari itu, tindakan ini malah akan merusak lahan saya karena mereka punya banyak anak yang akan merusaknya. Apa yang harus saya lakukan dan apa solusi syar'i untuk masalah ini? Jika saudara-saudara perempuan saya itu memaafkan, apakah itu sudah cukup secara syariat?