Warisan
Jika Ahli Waris Seseorang Hanya Istrinya, Maka Untuk Siapakah Sisa Harta Warisannya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Telah keluar dokumen dari pengadilan Mekah al-Mukarramah dengan nomor 12/25, pada tanggal 27/12/1401 H yang menetapkan meninggalnya Ibrahim Abdurrahman Fulatah tanpa meninggalkan ahli waris melalui nasab atau yang lainnya kecuali istrinya, Rahmah binti Muhammad Fulatah. Apakah seluruh harta peninggalannya diberikan kepada istrinya atau sang istri hanya diberi bagiannya sedangkan sisanya dibiarkan hingga ada orang datang memintanya?