Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika anak zina diakui oleh laki-laki yang berzina dengan ibunya sebagai anaknya, maka ia tidak dianggap sebagai anaknya, tetapi ia dipertautkan kepada ibunya, berdasarkan hadis Aisyah tentang kisah `Abd bin Zam`ah dan yang lainnya dan karena dia bukan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah atau syubhat nikah (mirip dengan pernikahan) sehingga ia tidak […]


Anak zina dipertautkan kepada ibunya. Dia mendapat warisan dari ibunya dan ibunya mendapat warisan darinya. Namun, dia tidak mendapat warisan dari orang yang berzina dengan ibunya. Jika terjadi pertikaian, maka penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda karena dia tidak termasuk ahli waris. Tindakan yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap dirinya dengan mengambil dan merawatnya hingga dia dewasa dan menikah adalah termasuk kebaikan ayah Anda kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Anak pungut itu tidak berhak mendapatkan harta warisan milik ibu mereka. Jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan tindakannya itu, maka dia selaku pihak pemegang harta warisan berkewajiban untuk mengganti bagian mereka yang telah digunakannya dengan cara yang tidak tepat karena bagian yang diserahkannya kepada anak pungut itu adalah hak mereka. Bagian yang mereka […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya, bahwa saudaranya yang meninggal sebelum ia dilahirkan adalah anak zina dan ia meninggalkan ibunya saja (sebagai ahli waris), maka semua harta peninggalannya diwarisi oleh ibunya saja. Jika ibu penanya meninggal dan ahli warisnya hanya anaknya yang bertanya saja karena dia tidak memiliki suami, ibu, bapak, kakek, dan […]


Masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mengambil bagian dari harta warisan meskipun ahli waris yang lain tidak rela dengan pembagian tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri yang wafat terlebih dahulu sebelum suaminya tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya karena salah satu syarat mendapatkan harta warisan adalah ahli waris masih hidup saat pemilik harta warisan meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Putri saudara laki-laki seayah Anda tidak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan ayah Anda yang meninggal setelah saudara laki-laki Anda tersebut. Istri yang ditinggal mati oleh saudara Anda yang belum pernah dia gauli berhak mendapatkan warisan dari suaminya karena hubungan pernikahan, yaitu seperdelapan dari harta peninggalannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika persoalannya memang seperti yang telah disebutkan; bahwa akad pernikahan kedua pengantin itu berlangsung secara sah dan Hasan belum sempat menggaulinya, maka istrinya itu tetap berhak mendapatkan bagian. Jika Hasan memiliki seorang anak, maka bagian istrinya adalah 1/8. Jika tidak, maka bagiannya sebesar 1/4. Pembagian dilakukan setelah terlebih dahulu hutang Hasan dilunasi dan wasiatnya ditunaikan […]


Jika seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan suaminya menurut ketentuan syariat. Hak untuk mendapatkan harta warisan suami yang pertama tidak akan gugur akibat istri menikah lagi berdasarkan konsensus para ulama. Oleh sebab itu, istri yang disebutkan dalam pertanyaan di atas berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 setelah terlebih dahulu hutang almarhum dilunasi atau […]


Keduanya mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya selama akad nikahnya masih terjalin, baik sang istri itu patuh maupun mendurhakainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, َلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ […]


Istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari seluruh harta peninggalan ayah Anda secara utuh dan langsung jika ayah Anda itu tidak mempunyai istri lagi selain dia, baik harta peninggalannya itu dijual maupun dimanfaatkan seperti kebun tersebut. Dengan demikian, istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari hasil penjualan kebun atau […]