Warisan

Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 20221 min read
Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah dari ibu (kakek) saya pernah menikahi dua orang wanita. Kemudian salah satu istrinya itu wafat satu tahun menjelang kakek saya wafat. Nah, apakah istri yang wafat itu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan kakek saya?
HomeRadioArtikelPodcast