Warisan

Anak Pungut Tidak Berhak Mendapat Harta Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 20221 min read
Anak Pungut Tidak Berhak Mendapat Harta Warisan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya -semoga Allah merahmatinya dan seluruh mayit kaum muslimin- mengadopsi seorang putri yang ditemukannya tergantung di sebuah pohon setelah lahirnya dan diletakkan di tempat sampah. Dia dan saya -ketika itu saya juga baru lahir- disusui dari air susu yang sama. Sekarang dia sudah dewasa dan telah menikah. Kemudian ayah saya meninggal -rahimahullah. Saudara susuan saya itu memiliki anak-anak yang sudah besar. Mereka menuntut harta warisan ayah saya. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini. Apakah dia dan anak-anaknya berhak mewarisi harta warisan ayah saya? Saya harap Anda berkenan memberikan penjelasan secara tertulis untuk meyakinkan dia dan anak-anaknya. Menurut Anda, apa solusi efektif untuk mendamaikan kedua belah pihak. Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak ingin menghalanginya dari harta warisan karena kami telah memberinya dua pertiga haknya atas salah satu harta warisan dari kakak-kakak perempuan saya.
HomeRadioArtikelPodcast