Warisan
Bagian Harta Warisan Untuk Istri Yang Menikah Lagi Setelah Suaminya Wafat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita yang suaminya telah wafat. Almarhum meninggalkan beberapa orang anak hasil pernikahannya dengan wanita tersebut atau dengan wanita lain. Almarhum hanya meninggalkan harta warisan sebidang tanah yang telah dipakainya untuk membangun sebuah rumah pribadi.
Nah, apakah wanita itu berhak mendapatkan bagian dari rumah warisan tersebut meskipun dia telah menikah lagi dengan lelaki lain yang tinggal jauh dari lokasi rumah itu? Jika dia berhak mendapat bagian, maka bagaimana pula cara mengelolanya?