Warisan
Bagian Istri Yang Belum Digauli Dari Harta Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saudara laki-laki seayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan ayah dan seorang anak perempuan. Saudara laki-laki saya ini dahulu bercocok tanam bersama ayah saya. Dia telah menikahi putri paman saya, tetapi belum pernah menggaulinya.
Setelah itu ayah saya meninggal dunia. Apakah putri saudara saya berhak mendapatkan warisan dari ayah saya? Apakah putri paman saya yang telah dinikahi oleh saudara saya dan belum pernah digauli juga berhak mendapatkan warisan?