Warisan
Bagian Harta Warisan Untuk Anak Pungut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Penanya menjelaskan bahwa ibunya wafat dengan meninggalkan dia dan beberapa orang anak perempuan. Dia dan saudara-saudaranya itu mempunyai seorang anak pungut yang dulu dipelihara oleh ibu mereka.
Selain itu, penanya juga memberikan kepada anak pungut tersebut harta warisan ibunya sebesar bagian anak perempuan, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris yang lain sehingga ada sebagian ahli waris yang tidak menyetujui tindakannya tersebut. Jadi, apa hukum tindakannya ini?