Warisan
Bagian Harta Warisan Untuk Istri Yang Belum Pernah Disetubuhi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang anak bernama Hasan menikahi anak pamannya secara syar'i dan menyerahkan mahar berupa mobil seharga 15.000 Riyal ditambah lagi dengan uang sebesar 6.000 Riyal secara tunai. Namun, Hasan (suami) wafat sebelum sempat menggaulinya.
Pertanyaannya, apakah istri Hasan ini berhak mendapatkan bagian dari harta warisan Hasan yang belum sempat menggaulinya? karena keluarganya meminta bagiannya, yang kini merupakan ibu dari anak berumur dua belas tahun. Kami menunggu fatwa Anda.