Warisan
Bagian Harta Warisan Untuk Istri Ayah (Ibu Tiri)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya telah wafat dan meninggalkan sebuah kebun yang di dalamnya ada beberapa pohon. Ia juga meninggalkan seorang istri yang bukan ibu kandung kami dan tidak mempunyai anak. Setelah ayah saya wafat, ibu tiri menikah lagi dengan laki-laki yang lain. Nah, apakah istri ayah (ibu tiri) saya itu berhak mendapatkan bagiannya dari seluruh tanaman yang ada di kebun tersebut?