Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita yang telah melaksanakan akad dan berkhalwat dengan Anda namun belum melakukan hubungan badan, maka putri-putrinya (dari suami yang lain) tidak menjadi mahram bagi Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala ketika menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam Surat an-Nisa’, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ […]


Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak tiri lelaki tersebut tidak menjadi mahram bagi istri kedua dari suami ibunya karena dia adalah anak tiri dan dia juga tidak menjadi mahram bagi anak-anak perempuan dari istri keduanya tersebut karena anak tiri tersebut statusnya adalah sebagai lelaki asing bagi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak laki-laki yang disebutkan tadi adalah anak tiri Anda. Dia bukan mahram bagi istri-istri Anda yang lain, saudari-saudari Anda, dan bukan mahram pula bagi putri Anda dari ibu yang berbeda dengannya. Status hukumnya sama seperti laki-laki non-mahram lain. Dengan demikian, wajib atas perempuan-perempuan tersebut untuk berhijab di hadapannya, dan tidak diperbolehkan baginya berduaan dengan mereka. […]


Ibu mertua termasuk mahram bagi menantu laki-lakinya. Dengan demikian, menantu laki-laki boleh melihat ibu mertuanya sama seperti yang boleh dilihat oleh seorang laki-laki terhadap mahramnya, misalnya wajah, dua telapak tangan, leher, rambut, dan sebagainya. Mengenai ibu mertua yang mencium menantu laki-lakinya dan merangkul ke dadanya, maka hal ini termasuk perbuatan tercela dan tidak dibolehkan. Sebab, […]


Tidak ada masalah ibu Anda tinggal bersama Anda berdua di rumah suami Anda karena suami Anda adalah mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang pria menikahi wanita kemudian melakukan hubungan intim dengannya, maka anak perempuan dari wanita tersebut yang merupakan darah dagingnya dengan laki-laki lain adalah diharamkan baginya (untuk dinikahi). Karena anak perempuan itu berstatus sebagai anak tiri dan menjadi salah satu mahramnya. Akan tetapi, apabila dia menceraikan wanita tersebut sebelum melakukan hubungan intim, maka anak-anak perempuan […]


Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Pertama, seorang lelaki boleh bersalaman dengan ibu istrinya dan mengucapkan salam kepadanya, karena dia termasuk mahramnya. Kedua, seorang lelaki tidak boleh bersalaman dengan istri-istri pamannya atau istri-istri dari paman ayahnya, meskipun mereka telah lanjut usia karena dia bukan mahram bagi mereka. Ketiga, seorang lelaki boleh mencium kepala laki-laki lain yang berusia lanjut, orang alim, dan […]


Orang yang telah melamar seorang gadis tidak boleh berkhalwat (menyendiri) dengan gadis pinangannya atau dengan ibu dari gadis itu. Statusnya masih non-mahram sampai akad nikah selesai dilaksanakan, hingga gadis tersebut resmi sebagai istrinya, dan ibu gadis itu telah menjadi mahram baginya. Saat itulah dia boleh masuk untuk mengucapkan salam, baik dalam masa iddah ataupun di […]


Ayah dari suami tidak boleh melihat ibu dari istri anaknya (seorang laki-laki tidak boleh melihat besan perempuannya) karena bukan mahram. Demikian pula sebaliknya, ayah dari istri tidak boleh melihat ibu dari suami karena bukan mahram. Suami tidak boleh melihat bibi dari istri, baik dalam jalur ayah atau ibu, karena dia boleh menikahinya jika telah bercerai […]


Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita asing bagi peminang. Kedua, tunangan perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada ayah peminangnya karena ayah tersebut bukan mahramnya sebelum akad nikah dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.