Fiqih
Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menikah dengan seorang perempuan kemudian menceraikannya, apakah saya boleh berjabat tangan dengan ibunya?