Fiqih
Akad Nikah Seorang Pria kepada Wanita Tidak Langsung Membuat Putri-putri Bawaan Istrinya Tersebut Mahram Baginya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah menikahi seorang wanita dan berkhalwat bersamanya, namun kami belum melakukan hubungan intim karena usianya masih muda. Kemudian saya menceraikannya. Apakah putri-putrinya dari suami sesudah saya menjadi mahram bagi saya? Saya telah melamar seorang wanita dan melaksanakan akad nikah namun kami belum melakukan hubungan intim, kemudian saya menceraikannya. Apakah ibunya menjadi mahram bagi saya atau tidak? Saya memohon penjelasannya.