Fiqih
Apakah Boleh Menyalami Anak Perempuan Istrinya Yang Telah Dicerai, Hasil Pernikahan Dari Mantan Istrinya Itu Dengan Laki-laki Lain?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada pria yang menikahi seorang wanita, kemudian menceraikannya. Setelah bercerai, wanita itu menikah dengan pria lain dan melahirkan anak perempuan. Apakah mantan suaminya itu diperbolehkan berjabat tangan dengan anak perempuan tersebut?