Fiqih

Apakah Ibu Mertua Boleh Bertemu Dengan Suami Putrinya (Menantu Laki-lakinya) Tanpa Memakai Penutup Kepala?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 20221 min read
Apakah Ibu Mertua Boleh Bertemu Dengan Suami Putrinya (Menantu Laki-lakinya) Tanpa Memakai Penutup Kepala?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengharapkan penjelasan menurut syariat mengenai beberapa pertanyaan berikut: 1. Apakah diperbolehkan bagi ibu mertua untuk bertemu dengan suami putrinya tanpa memakai penutup kepala (kerudung)? 2. Apakah boleh bagi ibu mertua tersebut untuk menemuinya dengan mengenakan pakaian pendek di bawah lutut sedikit? 3. Apakah dia boleh mencium menantunya seperti anak sendiri? 4. Apakah dia boleh merangkul menantunya ke dadanya? Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memahamkan Anda sekalian dan memberi manfaat bagi kaum muslimin melalui ilmu Anda. Amin.
HomeRadioArtikelPodcast