Fiqih
Anak Tiri Lelaki Tidak Menjadi Mahram Bagi Istri dari Suami Ibu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki mempunyai dua orang istri dan salah satunya mempunyai anak tiri lelaki dari suaminya sebelumnya. Apakah anak tiri ini mahram bagi istri keduanya -madu dari ibunya dan istri pamannya- yakni suami ibunya atau dia bukan mahram bagi istri keduanya tersebut? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.