Fiqih

Anak Tiri Lelaki Tidak Menjadi Mahram Bagi Istri dari Suami Ibu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 20221 min read
Anak Tiri Lelaki Tidak Menjadi Mahram Bagi Istri dari Suami Ibu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki mempunyai dua orang istri dan salah satunya mempunyai anak tiri lelaki dari suaminya sebelumnya. Apakah anak tiri ini mahram bagi istri keduanya -madu dari ibunya dan istri pamannya- yakni suami ibunya atau dia bukan mahram bagi istri keduanya tersebut? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast