Fiqih
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Keduanya memiliki anak-anak perempuan yang berusia dewasa. Setelah masa iddahnya habis, dia menikah dengan pria lain. Suami kedua wanita tersebut tinggal di rumahnya sendiri bersamanya dan putri-putri hasil dari pernikahannya dengan suami pertama. Allah menakdirkan wanita tersebut meninggal saat masih menjadi istri suami kedua itu.
Putri-putrinya telah membuka hijab di hadapan ayah tirinya itu sejak ibunya masih hidup, juga setelah kematiannya. Hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah anak-anak perempuan tersebut boleh membuka hijab di hadapan ayah tirinya setelah kematian ibu mereka, ataukah tidak boleh?