Fiqih

Anak Tiri Laki-laki Dari Suami Bukan Mahram Bagi Istri-istrinya Yang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 13, 20221 min read
Anak Tiri Laki-laki Dari Suami Bukan Mahram Bagi Istri-istrinya Yang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai istri yang memiliki seorang anak yatim, darah dagingnya dengan mantan suami yang sudah meninggal dunia. Saya merawat anak yatim tersebut bersama saya lebih dari lima belas tahun. Perlu diketahui bahwa saya menikahi ibunya pada saat usia anak tersebut kurang dari tiga tahun. Saya memiliki beberapa istri, saudari, dan seorang anak perempuan. Apakah mereka wajib berhijab di hadapan anak yatim ini? Sementara kami menyebutnya, "Anak kami." Masyarakat pun sudah menyebutnya, "Anak kalian." Saya mohon penjelasan dan semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast