Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sekadar berstatus sebagai orang yang diberi kuasa untuk mengasuh tidak akan menjadi sebuah alasan yang membolehkan ibu Anda untuk menampakkan aurat di hadapan orang tersebut dan anak-anaknya. Selain itu, anak lelaki ibu Anda itu bukanlah mahram bagi anak perempuan orang yang diberi kuasa mengasuh ibu Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Sekadar tumbuh berkembang dan diasuh bersama orang lain tidak akan menyebabkan keduanya memiliki hubungan mahram, boleh berkhalwat (berduaan) atau pun menerima warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka perempuan yang Anda sebutkan itu berstatus non-mahram bagi Anda. Pengasuhannya terhadap Anda tidak membuatnya boleh membuka hijab di hadapan Anda, berduaan dengan Anda, berjabat tangan, dan dicium keningnya. Semua itu tidak boleh karena Anda bukan mahramnya. Anda juga tidak menyebutkan sama sekali faktor yang membuat […]


Nasab anak pungut perempuan tidak boleh dinisbahkan kepada orang yang merawatnya. Orang yang merawatnya juga tidak menjadi mahram bagi anak tersebut, kecuali jika anak itu menyusu pada istrinya. Atau, jika anak itu menyusu pada wanita lain menjadi mahram baginya karena hubungan nasab atau sebab lain yang diatur dalam syariat, misalnya kepada ibu, saudari, ibu tiri, […]


Laki-laki yang menyelamatkan seorang wanita non-mahram dari kecelakaan tidak menjadi mahram baginya. Sebab, hubungan mahram terwujud dengan adanya nasab, pernikahan, atau susuan. Ini sebagaimana yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa jika seorang lelaki menyelamatkan wanita lalu dia menjadi mahramnya, maka ini tidak ada dasarnya sama sekali di […]


Penyelamatan yang dilakukan pemuda tersebut terhadap kedua gadis yang tenggelam di kolam air itu tidak membuat keduanya mahram bagi sang pemuda. Mereka berdua juga tidak boleh menampakkan aurat kepadanya karena statusnya adalah non-mahram bagi mereka. Pemuda tersebut boleh menikahi salah satu dari keduanya, jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkannya, misalnya karena satu susuan. Wabillahittaufiq, […]


Pertama, istri paman Anda itu wajib mengenakan hijab karena Anda bukanlah mahramnya. Meskipun dia telah mengasuh Anda namun hal itu tetap tidak akan membuat Anda menjadi mahramnya, kecuali dia telah menyusui Anda minimal lima kali atau lebih saat Anda berusia dua tahun. Jika demikian halnya maka berarti Anda dianggap sebagai anak susuannya dan dia tidak […]


Anda wajib memakai hijab di hadapan anak lelaki dari cucu saudara perempuan nenek Anda karena dia itu adalah anak lelaki dari cucu dari bibi ayah Anda yang tidak termasuk mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum yang berlaku pada anak-anak perempuan dari bibi (saudara perempuan ibu) adalah bukan mahram. Dengan demikian, mereka tidak boleh memperlihatkan rambut, wajah, leher, kaki, dan aurat-aurat lainnya, sekalipun ayah mereka membolehkan. Menutup kepala tidak cukup hanya dengan sapu tangan, karena sebagian kepala masih terlihat dan tidak menutupi wajah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Banyak arah hubungan kekerabatan seseorang seperti saudara perempuan Anda kepada ibu Anda. Dia adalah ‘ammah’, yakni bibi dari pihak ayah bagi anak-anak Anda, dari pihak Anda; dan ‘khalah’, yakni bibi mereka dari pihak ibu mereka, yakni istri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa dari keduanya dan siapa pun, semua diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada paman ibunya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, dan kepada paman ayahnya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, sebagaimana dia boleh menampakkan perhiasannya kepada mahramnya, karena dua hal: Pertama, para paman tersebut adalah mahram bagi perempuan tersebut yang diharamkan bagi mereka untuk menikahinya, berdasarkan keumuman firman Allah […]