Fiqih

Tumbuh Dan Dididik Oleh Seseorang, Tidak Menjadikan Pengasuh Dan Yang Diasuh Mempunyai Hubungan Mahram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 20221 min read
Tumbuh Dan Dididik Oleh Seseorang, Tidak Menjadikan Pengasuh Dan Yang Diasuh Mempunyai Hubungan Mahram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya meninggal dunia saat saya masih kecil. Paman saya lalu menawarkan diri kepada ayah saya untuk merawat dan membawa saya ke rumahnya. Ketika itu usia saya dua atau satu setengah tahun. Di rumah paman saya, istrinya yang tidak mempunyai anak karena mandul mengasuh saya. Dia merawat saya dengan penuh perhatian, hingga sering begadang di malam hari dan selalu membersihkan saya. Ketika itu saya menganggapnya sebagai ibu saya sendiri. Saya tinggal bersama keluarga paman selama sepuluh tahun lebih. Pada suatu hari paman mencerai istrinya karena permintaan sang istri. Lalu, istrinya tersebut menikah dengan laki-laki lain. Dulu saya sering mengunjungi bibi saya saat dia pergi ke Riyadh untuk melakuan operasi. Saya pun mengunjunginya di sana karena masih menganggapnya sebagai ibu saya. Saat ini dia sedang berkabung karena suami yang mendampinginya kini meninggal dunia. Saya dan keluarga saya pun mengunjunginya untuk bertakziah. Ketika sampai di tempatnya, saya mendapatinya memakai cadar. Lalu saya bangkit untuk menyalami dan mencium keningnya seperti yang biasa saya lakukan terhadapnya. Namun dia tidak mau dan berkata, "Wahai anakku, aku khawatir ini diharamkan." Saya berkata kepadanya, "Tidak usah khawatir. Saya adalah anakmu. Kaulah yang telah mengasuh saya. Insya Allah tidak ada masalah jika engkau melepas cadar di hadapan saya tanpa sepengetahuan saya atau pun orang lain." Namun setelah itu saya merasa ragu dan ingin meminta fatwa kepada Anda tentang masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast