Fiqih
Laki-laki Yang Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Kecelakaan Tidak Menjadi Mahramnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Terjadi kebakaran di rumah keluarga istri saya yang diakibatkan oleh meledaknya oven di dalam rumah. Kebakaran tersebut mengakibatkan saudari istri saya terkena kobaran api. Berkat pertolongan Allah Subhanahu wa Ta`ala, saya berhasil menyelamatkan nyawa saudari istri saya tersebut dan dapat mengendalikan kondisi. Meskipun efek dari kebakaran itu kedua tangan dan wajahnya mengalami luka bakar. Pertanyaannya, apakah saudari istri saya itu menjadi saudari saya dan berubah status sebagai mahram bagi saya?