Fiqih
Memberikan Kuasa Kepada Anak-anak Tidak Mengubah Status Mereka Menjadi Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya punya seorang ibu yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya sejak lama ketika beliau masih kecil dalam usia sekitar 4-5 tahun. Sebelum wafat ayahnya menyerahkan ibu saya itu pada seseorang bernama Muhammad bin Ali bin Mastur yang masih punya hubungan keluarga. Kakek adalah anak dari saudara perempuan ayahnya sedangkan Muhammad bin Ali bin Mastur adalah anak paman (dari jalur ibu) kakek.
Dalam wasiatnya sebagaimana yang kami dengar yang tidak berbentuk tulisan, saya mendengar beliau berkata bahwa orang yang diberi kuasa untuk mengasuh ibu itu (yaitu Muhammad bin Ali bin Mastur) berstatus sebagai ayah dari ibu saya dan istrinya berstatus sebagai ibunya.
Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa Allah telah memerintahkan kita untuk mengenakan hijab, maka sehubungan dengan itu saya meminta petunjuk kepada Allah kemudian kepada Anda apakah ibu saya boleh membuka auratnya di hadapan orang yang diberi kuasa untuk mengasuhnya tersebut dan di hadapan anak-anaknya?
Apakah saya dan saudara-saudara perempuan saya boleh membuka aurat di hadapan anak-anak perempuannya, sekaligus saya menganggap anak lelakinya sebagai paman? Perlu diketahui bahwa ibu saya itu tidak pernah menyusu pada istri orang yang diberi kuasa tersebut.
Dia hanya sekedar memelihara ibu saya di rumahnya sampai akhirnya menikah dengan ayah saya. Meskipun demikian, ibu saya jarang bergaul dengan anak lelaki orang yang diberi kuasa itu lantaran usianya lebih tua dari mereka. Saya mohon Anda memberikan sinar penerang jalan agar saya sanggup menjelaskan jawaban Anda kepada ibu saya tersebut. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.