Fiqih
Apakah Laki-laki Yang Merawat Anak Pungut Perempuan Menjadi Mahram Baginya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami menemukan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan, lalu kami mengasuhnya. Sekarang dia berusia sekitar lima tahun. Di dalam akte kelahirannya disebutkan nama ibu dan ayah yang bukan orang tua kandungnya. Dia sekarang hidup di antara kami dan saya memiliki tiga saudara laki-laki. Mohon penjelasan Anda, bagaimana saya dapat mendidik anak perempuan yang kami temukan itu dengan pendidikan Islam di tengah kondisi seperti ini? Apakah saudara-saudara saya menjadi mahram baginya dan tidak boleh menikah dengannya?