Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa hanya ada hubungan kekerabatan saja, maka hal itu tidak menjadi penghalang untuk dibolehkannya saudara lelaki dari pihak ayahnya saja untuk menikahi putri dari saudara lelaki dari pihak ibunya saja, karena tidak adanya teks agama yang melarang hal tersebut, dan pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala […]


Jikalau memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka dibolehkan bagi salah seorang putra Jaza’ menikah dengan salah satu cucu perempuan Abdullah (anak istri dari suaminya yang lalu), karena pada dasarnya tidak ada larangan untuk menikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ibu Anda adalah saudara perempuan dari paman Anda dari pihak ibu saja, maka Anda boleh menikahi saudara perempuan paman Anda yang dari pihak ayah saja, karena dia bukan termasuk yang diharamkan untuk dinikahi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Sang anak boleh menikah dengan saudara perempuan istri ayahnya, jika wanita tersebut bukan saudara perempuan ibunya, tapi saudara perempuan “madu” ibunya seperti yang diceritakan dalam pertanyaan. Sebab, hukum asalnya adalah boleh, dan tidak ada penghalang yang mengubah status hukum tersebut. Kedua: Saudara perempuannya boleh merawat anak tersebut, namun dia tidak boleh mengadopsi anak itu. […]


Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka lelaki itu boleh menikah dengan istri anak lelaki (menantu) istrinya dari suami yang lain, setelah suaminya meninggal dunia atau menceraikannya, meskipun ibu dari anak lelaki itu masih menjadi istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitanya memang seperti yang Anda sebutkan, dan anak perempuan yang bernama Aminah tersebut adalah anak perempuan istri Anda dari suami yang lain, maka saudara laki-laki Anda boleh menikahinya. Posisi Anda yang telah menikahi ibunya, tidak menjadi penghalang pernikahan itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Lelaki itu boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya kemudian diceraikan, jika tidak ada penghalang yang sesuai syariat yang menghalangi pernikahan itu, seperti adanya hubungan sesusuan dan yang lainnya, sebab wanita itu termasuk wanita yang bukan mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka anak laki-laki Anda boleh menikah dengan anak perempuan itu. Posisi Anda yang sekarang menjadi wakil (wali) atau yang membesarkan anak itu, tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan di antara keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Jika hubungan kekerabatan Anda dengan istri Anda itu memang seperti yang Anda sampaikan, maka pernikahan Anda dengan istri Anda sudah sesuai dengan syariat. Sebab, status istri Anda yang merupakan putri bibi Anda dari jalur ibu, dan saudara perempuan saudara laki-laki seibu Anda, serta anak perempuan mantan istri ayah Anda dari suami yang lain, adalah […]


Jika anak laki-laki tersebut tidak menyusu dari ibu anak perempuan dengan penyusuan yang mengharamkan maka ia boleh menikah dengannya. Penyusuan yang mengharamkan adalah yang mencapai lima kali penyusuan atau lebih dan dilakukan di bawah umur dua tahun. Yang dimaksud dengan menyusu adalah seorang bayi yang memegang payudara dan menyusu darinya lalu ia meninggalkannya dan berpindah […]


Jika realitannya memang seperti yang Anda ceritakan, maka setiap anak dari kelima anak lelaki tersebut boleh menikah dengan salah satu dari ketiga anak perempuan paman mereka, meskipun ibu ketiga anak perempuan tersebut kini telah menikah dengan ayah mereka, dengan syarat tidak ada penghalang lain seperti sesusuan atau yang lainnya. Menikahnya ayah kelima anak lelaki tersebut […]


Setelah mengkaji masalah ini, Komite Fatwa memberikan jawaban bahwa seorang lelaki boleh menghimpun (menikahi) seorang wanita dan istri ayahnya (ibu tirinya) jika keduanya tidak memiliki hubungan susuan karena tidak ada alasan syar’i yang menghalangi hal itu. Selain itu, syariat juga tidak melarangnya. Adapun kaedah yang disebutkan sebagian ahli fikih (bahwa seorang lelaki diharamkan untuk menghimpun […]