pernikahan
Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki ingin menikah dengan saudara perempuan pamannya dari ayahnya, dan ibunya adalah saudara perempuan pamannya dari pihak ibu saja. Apakah pernikahan ini benar? Sebagai catatan bahwa pamannya (dari pihak ibu) kelak akan menjadi paman bagi anaknya.