pernikahan
Menikah Dengan Mantan Istri Lelaki Yang Pernah Menikah Dengan Ibunya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki menikah dengan ibu lelaki lain, kemudian sang ibu meninggal dunia. Setelah itu, suaminya menikah lagi dengan wanita lain dan menceraikannya. Dia bertanya: Apakah dia (lelaki kedua) boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya ini?