pernikahan
Memadu (Menikahi) Wanita Dan Istri Ayahnya (Ibu Tirinya)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi sesudah beliau. Selanjutnya: 
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang diajukan kepada Mufti Umum, yang berasal dari Wakil Kepala Pengadilan Provinsi al-Ahsa` (Saudi), dengan nomor (1471/1), tertanggal 1/6/1420 H. Ia meminta agar Mufti Umum mengkaji surat yang dikirimkan oleh seorang hakim di pengadilan agama pusat al-Ahsa` (Saudi), yaitu Syaikh Tamim bin Muhammad al-Unaizan. 
Terkait permohonan yang diajukan oleh (KH. N. 'A), tentang pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama (S. 'A. A), yaitu dia telah menikahi istrinya yang pertama dan ibu tirinya (istri ayahnya) sekaligus. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut.
Kepada yang terhormat, Wakil Kepala Pengadilan al-Ahsa'. Semoga Allah menganugerahkan keselamatan kepadanya.
Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. 
Selanjutnya: Berikut ini kami sertakan seluruh berkas yang Anda kirimkan kepada kami, dengan nomor 580, pada tanggal 27/5/1420 H, tentang permohonan (KH. N. ‘A) untuk menikahi seorang wanita bernama (S. 'A. A) yang berkebangsaan Mesir, yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dengan surat keputusan bernomor (17/ 1787), tertanggal 26/7/1419 H., dan disertai permohonan dari Anda agar kami mengkajinya. 
Berdasarkan hal itu, saya hendak menyampaikan bahwa setelah meminta keterangan dari sang suami, diketahui bahwa dia telah menikah dengan putri (A. S. B). Kami juga menemukan fakta bahwa (S) merupakan istri (A) yang telah memperoleh status talak bain dengan meninggalnya sang suami, dan bukan ibu dari istrinya (mertuanya). Dia ingin menikahi istrinya dan ibu tiri istrinya tersebut. 
Berhubung masalah ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama Rahimahumullah sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab (al-Mughni) dan yang lainnya dan mengingat adanya kaedah fikih yang mengatakan: (Haram hukumnya menghimpun (menikahi) dua perempuan, yang seandainya salah seorang di antara keduanya adalah laki-laki sementara yang satunya lagi perempuan.
Maka keduanya tidak boleh menikah), maka saya hendak mengajukan seluruh berkas kepada Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, Ketua Dewan Ulama Senior, dan Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa, agar yang bersangkutan mengeluarkan fatwa tentang hal itu. 
Tujuannya adalah agar kami terbebas dari tanggung jawab. Selain itu, kami juga khawatir jika sebelumnya sudah ada fatwa tentang masalah ini. Hanya Allah Dzat yang dapat memberi pertolongan. Wassalam.