pernikahan

Apakah Wali Seorang Wanita Boleh Menikahkan Wanita Itu Dengan Anaknya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 20221 min read
Apakah Wali Seorang Wanita Boleh Menikahkan Wanita Itu Dengan Anaknya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menikah dengan seorang wanita dan kami dikaruniai dua anak laki-laki. Istri saya tersebut kemudian meninggal dunia dan saya menikah lagi dengan istri anak paman saya yang telah meninggal dunia. Istri saya yang kedua ini memiliki anak perempuan dari suaminya yang pertama (anak paman saya) dan yang menjadi wakilnya (walinya) sekarang adalah saya. Apakah anak laki-laki saya boleh menikah dengan anak perempuan ini ataukah tidak boleh? Di antara keduanya tidak ada hubungan sesusuan.
HomeRadioArtikelPodcast