pernikahan
Menikahnya Anak Lelaki Dengan Saudara Perempuan Istri Ayahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ahmad menikah dengan istri pertamanya dan dikaruniai beberapa orang anak lelaki. Dia kemudian menikah dengan istri kedua dan dikaruniai beberapa orang anak lelaki. Setelah itu dia menikahkan salah seorang anak lelakinya dari istri yang pertama, dengan saudara perempuan istri keduanya. Dengan kata lain, Ahmad dan anak lelakinya menikah dengan dua bersaudara kandung. Apa hukumnya?
Selain itu, istri keduanya memberikan seorang anak yang masih dalam masa menyusui, kepada saudara perempuannya untuk dirawat dan dijadikan sebagai anak angkat. Dengan kata lain, anak lelaki ini, yang pada hakikatnya merupakan anak dari saudara perempuannya, atau saudara lelaki seayah suaminya, sekarang termasuk dalam daftar keluarga ini. Bagaimanakah hukumnya hal itu?