pernikahan
Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Paman (Dari Pihak Ayah), Jika Sang Ayah Telah Menikah Dengan Ibu Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki dua sepupu dari anak-anak paman, dan keduanya telah menikah. Salah seorang di antaranya telah dikaruniai tiga orang anak perempuan dan seorang anak lelaki, sementara yang satunya lagi dikaruniai lima orang anak lelaki. Ayah ketiga anak perempuan dan seorang anak lelaki tersebut kemudian meninggal dunia. 
Setelah itu, saudaranya (almarhum) menihaki istrinya dan dikaruniai dua orang anak perempuan dan dua orang anak lelaki. Apakah anak-anak perempuannya dari almarhum boleh menikah dengan anak-anak lelaki paman dari istri pertamanya?