pernikahan
Menikahi Seorang Wanita Dan Istri Anak Laki-lakinya (Menantunya) Sekaligus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita, dan wanita ini memiliki anak lelaki dari suami sebelumnya. Anak lelaki wanita ini memiliki istri. Sang anak kemudian meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan.
Sementara lelaki yang pertama memiliki seorang anak lelaki dan dua orang anak perempuan. Lelaki pertama yang pada hakikatnya merupakan suami dari ibu anak (yang telah meninggal dunia), menceraikan ibu sang anak, dan ingin menikah dengan istrinya (sang anak). Apakah hal itu halal menurut syariat?