Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka ia menunggu masa iddah, berada di rumah, menerima warisan suaminya dan berhak atas semua maskawinnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya, mahar adalah perintah syariat dan kami belum menemukan dalil syariat yang menentukan jumlah dan jenis mahar. Realita yang ada pada masa Nabi menunjukkan bahwa jumlah dan jenis mahar berbeda-beda. Misalnya, disebutkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Tirmidzi -hadis ini dikategorikan sebagai hadis shahih- bahwa mahar yang dibayarkan berupa sepasang sandal. Kemudian di dalam […]


Seseorang tidak boleh “menyedekahkan” (menikahkan) putrinya kepada orang lain tanpa mahar. Pernikahan semacam itu tidak dianggap sebagai pernikahan yang sah bagi orang yang menikahkannya dengan niat tidak akan mengambil mahar. Anak perempuan tersebut berhak mendapat mahar karena dia bukan miliknya sementara mahar termasuk hak pribadi kaum perempuan. Al-Qur’an dan Sunah juga telah menunjukkan wajibnya mahar […]


Setelah Allah memerintahkan kepada para suami agar menggauli (memperlakukan) istri mereka dengan baik, menganjurkan mereka agar mempertahankan kehidupan suami istri, dan memperingatkan agar mereka tidak memperlakukan istri-istri mereka dengan cara yang buruk dan menyakiti mereka agar dapat mengambil kembali mahar yang telah mereka berikan. Allah pun melarang mereka jika hendak menceraikan istrinya agar dapat menikah […]


Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan bahwa seorang lelaki telah memberikan uang kepada pembantu perempuan Anda dengan niat sebagai uang muka maskawin, kemudian meninggal sebelum dia melakukan akad nikah dengannya, maka perempuan itu wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya, karena ia belum melakukan akad nikah dengannya dan tidak ada hak baginya untuk memilikinya tanpa adanya […]


Jika kenyataannya memang seperti yang telah disebutkan, maka pengantin pria wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad nikah yang sesuai dengan syariat. Hal itu demi menjalankan firman Allah Subanahu wa Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1) Dan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash […]


Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian maskawin anak perempuannya, selama tidak menyusahkan dirinya dan ia sendiri tidak membutuhkannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, أنت ومالك لأبيك “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.” Apabila seorang bapak mengambil sebagian dari harta anaknya […]


Tradisi semacam itu adalah tradisi yang tidak baik dan bertentangan dengan syariat. Mahar adalah hak wanita yang tidak boleh dipotong (dikurangi) kecuali dengan seizinnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh memaksa anak perempuan Anda untuk menikah dengan anak lelaki saudara lelaki Anda, dan maskawin merupakan salah satu hak dari anak perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mahar seorang wanita adalah hak miliknya seperti harta-hartanya yang lain. Jika mahar tersebut digunakannya untuk berkongsi dengan suami atau orang lain dalam sesuatu yang dipebolehkan, maka hukumnya boleh. Jika salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, maka bagian almarhum menjadi hak ahli warisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang ayah boleh menikahkan putrinya dengan mahar seribu Riyal. Dia juga boleh mengambil sebagian mahar atau harta putrinya dengan bebas. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam, أنت ومالك لأبيك “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.” Hanya saja, sebaiknya dia tidak mengambil mahar atau harta anaknya, kecuali seperlunya saja. Dia juga tidak […]


Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.