pernikahan

Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?
HomeRadioArtikelPodcast