pernikahan
Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?